MA Tolak Kasasi HTI, Ismail Yusanto Pertimbangkan Ajukan PK

Ilma De Sabrini
Djibril Muhammad
Ilustrasi HTI. (Foto: Dok)

Dia menjelaskan, pihaknya kini tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Salah satunya adalah mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Kita akan segera konsultasikan hal ini dengan kuasa hukum kita Prof Yusril. Masih ada PK. Mungkin kita akan mengajukan PK bila ada novum baru," ujar Ismail.

Dia mengaku, Yusril belum mengetahui putusan MA karena memang baru dipublikasikan petang ini. Terkait dengan putusan tersebut, dia meminta semua pihak agar tidak menyebut HTI sebagai organisasi terlarang.

"Satu hal lagi, tolong jangan dikatakan HTI itu organisasi terlarang. Dalam putusan pemerintah maupun pengadilan, hanya disebut HTI dicabut status BHP-nya (badan hukum perkumpulan). Dan itu berarti bubar. Bukan terlarang," kata Ismail.

Pencabutan BHP HTI

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan pembubaran Ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Majelis hakim menolak gugatan yang diajukan HTI untuk seluruhnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
14 hari lalu

MA Tolak Kasasi Jaksa, Advokat Junaedi Saibih Tetap Bebas di Kasus Suap Hakim

15 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Minta MA Cabut SEMA 3/2026 soal Praperadilan, Dinilai Hambat Hak Tersangka

27 hari lalu

Destry Damayanti Ucapkan Sumpah Jabatan di MA, Resmi Pimpin BI hingga 2031

27 hari lalu

Dilantik MA, Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal