MA Tolak Kasasi HTI, Ismail Yusanto Pertimbangkan Ajukan PK

Ilma De Sabrini
Djibril Muhammad
Ilustrasi HTI. (Foto: Dok)

"Menolak permohonan penundaan surat keputusan yang diajukan pengguggat," ujar Hakim Tricahyo Indra Permana, di PTUN Jakarta, Senin (7/5/2018).

Dalam keputusannya, majelis hakim juga memerintahkan penggugat membayar perkara sebesar Rp455 ribu. Hakim meminta semua pihak menerima keputusan pengadilan.

"Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ucapnya.

HTI dibubarkan sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menkumham Nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.

Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana dengan Hakim Anggota Nelvy Christin dan Roni Erry Saputro, serta Panitera Pengganti Kiswono.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan organisasi massa (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, HTI tetap dinyatakan sebagai ormas yang telah bubar berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM.

"Menolak gugatan untuk seluruhnya. Menolak permohonan penundaan atas keputusan Kementerian Hukum dan HAM mengenai pencabutan status badan hukum HTI sebagai ormas dan menghukum HTI untuk membayar biaya perkara menurut hukum," ujar Hakim Tricahyo Indra Permana membacakan amar putusan di PTUN DKI Jakarta, Senin (7/5/2018).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
13 hari lalu

MA Tolak Kasasi Jaksa, Advokat Junaedi Saibih Tetap Bebas di Kasus Suap Hakim

14 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Minta MA Cabut SEMA 3/2026 soal Praperadilan, Dinilai Hambat Hak Tersangka

26 hari lalu

Destry Damayanti Ucapkan Sumpah Jabatan di MA, Resmi Pimpin BI hingga 2031

26 hari lalu

Dilantik MA, Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal