"Menolak permohonan penundaan surat keputusan yang diajukan pengguggat," ujar Hakim Tricahyo Indra Permana, di PTUN Jakarta, Senin (7/5/2018).
Dalam keputusannya, majelis hakim juga memerintahkan penggugat membayar perkara sebesar Rp455 ribu. Hakim meminta semua pihak menerima keputusan pengadilan.
"Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ucapnya.
HTI dibubarkan sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menkumham Nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.
Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana dengan Hakim Anggota Nelvy Christin dan Roni Erry Saputro, serta Panitera Pengganti Kiswono.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan organisasi massa (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, HTI tetap dinyatakan sebagai ormas yang telah bubar berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM.
"Menolak gugatan untuk seluruhnya. Menolak permohonan penundaan atas keputusan Kementerian Hukum dan HAM mengenai pencabutan status badan hukum HTI sebagai ormas dan menghukum HTI untuk membayar biaya perkara menurut hukum," ujar Hakim Tricahyo Indra Permana membacakan amar putusan di PTUN DKI Jakarta, Senin (7/5/2018).