MA Tolak Kasasi HTI, Ismail Yusanto Pertimbangkan Ajukan PK

Ilma De Sabrini
Djibril Muhammad
Ilustrasi HTI. (Foto: Dok)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Putusan tersebut diketok pada Kamis, 14 Februari 2019. 

"Tolak kasasi," demikian bunyi amar putusan seperti yang dilansir dari situs resmi MA, Jumat (15/2/2019).

Kasasi HTI teregistrasi dengan nomor 27 K/TUN/2019. Sementara penolakan kasasi HTI diputusan tiga hakim. Mereka adalah Is Sudaryono, Hary Djatmiko dan Supandi, dengan panitera pengganti Michael Renaldi Zein.

Sementara mantan juru bicara HTI Ismail Yusanto mengaku tidak heran dengan putusan MA tersebut. Apalagi, menurut dia, situasi dan kondisi mendukung keluarnya putusan tersebut.

"Kita tidak merasa kaget dengan putusan itu. Dalam suasana dan budaya hukum seperti saat ini yang sangat diskriminatif dan politis, putusan seperti itu sangat mungkin terjadi," katanya kepada iNews.id, Jumat (15/2/2019).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
13 hari lalu

MA Tolak Kasasi Jaksa, Advokat Junaedi Saibih Tetap Bebas di Kasus Suap Hakim

14 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Minta MA Cabut SEMA 3/2026 soal Praperadilan, Dinilai Hambat Hak Tersangka

26 hari lalu

Destry Damayanti Ucapkan Sumpah Jabatan di MA, Resmi Pimpin BI hingga 2031

26 hari lalu

Dilantik MA, Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal