MA Tolak Kasasi Zainudin Hasan, KPK Mengapresiasi

Rizki Maulana
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan. KPK telah menerima kutipan putusan tersebut.

"KPK mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi terdakwa Zainudin Hasan dan menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (3/2/2020).

KPK, kata dia, saat ini sedang menunggu salinan putusan yang lengkap untuk selanjutnya dilakukan eksekusi terhadap terdakwa Zainudin Hasan.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro sebelumnya menginformasikan perihal penolakan kasasi tersebut. Permohonan kasasi ini diputuskan Selasa (28/1/2020) lalu.

"Perkara Nomor 113 K/Pid.SUS/2020 atas nama Zainudin Hasan diputuskan Selasa, 28 Januari 2020, amar putusan tolak (kasasi) terdakwa, kabul (kasasi) penuntut umum. Terbukti dakwaan pertama, kedua, ketiga, keempat," ucap Andi di Jakarta, Minggu, (2/2/2020).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
50 menit lalu

Eks Pimpinan KPK Sebut Febrie Adriansyah Lebih Mulia Dibanding Koruptor yang Masih Bebas

4 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Hanya Divonis 2 Tahun, KPK Ajukan Banding

14 jam lalu

Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura terkait Kasus Silmy Karim

18 jam lalu

KPK Kembangkan Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin, Terbitkan 3 Sprindik Baru 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal