MA Tolak Kasasi Zainudin Hasan, KPK Mengapresiasi

Rizki Maulana
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan. KPK telah menerima kutipan putusan tersebut.

"KPK mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi terdakwa Zainudin Hasan dan menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (3/2/2020).

KPK, kata dia, saat ini sedang menunggu salinan putusan yang lengkap untuk selanjutnya dilakukan eksekusi terhadap terdakwa Zainudin Hasan.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro sebelumnya menginformasikan perihal penolakan kasasi tersebut. Permohonan kasasi ini diputuskan Selasa (28/1/2020) lalu.

"Perkara Nomor 113 K/Pid.SUS/2020 atas nama Zainudin Hasan diputuskan Selasa, 28 Januari 2020, amar putusan tolak (kasasi) terdakwa, kabul (kasasi) penuntut umum. Terbukti dakwaan pertama, kedua, ketiga, keempat," ucap Andi di Jakarta, Minggu, (2/2/2020).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
5 jam lalu

KPK Setop Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
1 hari lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
1 hari lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal