MA Tolak PK Johnny G Plate, Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan eks Menkominfo Johnny G Plate. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate. PK yang diajukan Johnny terdaftar dengan nomor registrasi 919 PK/PID.SUS/2025.

PK tersebut terkait kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo. 

"Amar putusan: tolak," tulis putusan sebagaimana dilihat dari laman resmi MA, Selasa (13/5/2025). 

Putusan ini dibacakan pada, Jumat, 9 Mei 2025 oleh Majelis Hakim Surya Jaya selaku Ketua, serta hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo. 

Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan Johnny G Plate. Hal tersebut berdasarkan amar putusan nomor perkara 3448 K/Pid.Sus/2024.

"Tolak kasasi Terdakwa dan JPU," bunyi amar putusan kasasi, melalui website kepaniteraan MA, Selasa (9/7/2024).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Internasional
6 hari lalu

Lawan Mahkamah Agung AS, Trump Ngotot Berlakukan Tarif Global Tanpa Restu Kongres

Nasional
6 hari lalu

12 Perusahaan Didenda Kemnaker Rp4,48 Miliar, Langgar Aturan Tenaga Kerja Asing

Nasional
9 hari lalu

OJK Denda Influencer Belvin Tannadi Rp5,35 Miliar gegara Goreng Saham

Nasional
17 hari lalu

Hakim Djuyamto Melawan usai Vonis Kasus CPO Diperberat Jadi 12 Tahun, Ajukan Kasasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal