MA Tolak PK Moeldoko soal Kepengurusan Partai Demokrat 

irfan Maulana
MA menolak PK yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko soal kepengurusan Partai Demokrat. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjuan Kembali (PK) soal sengketa kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moledoko. Putusan dikeluarkan pada Kamis (10/8/2023).

"Iya saya siapkan press release sebentar, nanti Anda buka web Mahkamah Agung, buka info perkara, di sana sudah ada tanggal putus 10 Agustus, amar putusan tolak. Di website ada, artinya di sistem informasi perkaranya ada," ujar Juru Bicara MA, Suharto, ketika dikonfirmasi.

Berdasarkan nomor perkara 128 PK/TUN/2023, Moeldoko selaku pemohon. Sedangkan termohon yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," bunyi informasi di laman MA.

Sidang putusan PK tersebut diketuai oleh ketua Majelis H Yosran, dengan anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Sedangkan panitera pengganti yakni Adi Irawan.

"Amar putusan, tolak," tulis putusan.

Diketahui, PK yang diajukan Moeldoko tersebut terkait putusan kasasi MA Nomor 487 K/TUN/2022 yang telah diputus pada 29 September 2022.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Internasional
21 jam lalu

Semakin Banyak Politisi Muslim Menang Pilkada Amerika, Pertanda Apa?

Nasional
2 hari lalu

Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!

Nasional
2 hari lalu

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Internasional
4 hari lalu

Shut Down Pemerintah Berakhir Setelah 43 Hari, Ini Janji Trump kepada Warga AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal