MA Tolak PK Saka Tatal terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Danandaya Arya Putra
Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal (tengah). (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal. Saka merupakan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Juru bicara MA, Yanto mengatakan majelis hakim menolak PK karena novum yang diajukan bukan bukti baru dari kasus itu.

"Pertimbangan majelis dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili Para terpidana, dan bukti baru (novum) yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruh a KUHAP," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Dia mengatakan, putusan yang dimohonkan PK terhadap Saka tetap berlaku. Masyarakat juga bisa melihat salinan putusan dengan cara men-download di Direktori Putusan MA.

"Kepaniteraan Pidana Umum Mahkamah Agung, setelah perkara diminutasi, akan segera menyelesaikan proses adminitrasi perkara para terpidana dan setelahnya akan mengirimkan kembali kepada pengadilan pengaju dalam hal ini Pengadilan Negeri Cirebon," tutur Yanto.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
17 jam lalu

Mendadak Dikumpulkan! Menhan Sjafrie Panggil Para Mantan Panglima TNI, Bahas Apa?

Buletin
23 jam lalu

Haru! Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Langsung Sujud Syukur Diiringi Selawat

Nasional
2 hari lalu

Laporkan Feri Amsari ke Polisi, LBH Tani Nusantara: Dia Menyinggung Perasaan Rakyat

Buletin
2 hari lalu

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Sempat Alami Tekanan Psikologis

Buletin
2 hari lalu

Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga Resmi Berlaku, Atur Gaji, Jam Kerja hingga Larangan Eksploitasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal