Sebelumnya, MA juga menolak PK yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon. Permohonan itu masuk dalam dua berkas.
Perkara pertama teregister dengan nomor 198 PK/PID/2024 yang diajukan oleh Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim dan Rivaldi Aditya Wardana alias Andika bin Asep Kusnadi.
Lalu perkara selanjutnya teregister dengan nomor 199 PK/PID/2024 yang diajukan Eka Sandy alias Tiwul Bin Muran, Hadi Saputra Alias Bolang Bin Kasana, Jaya Alias Kliwon Bin Sabdul, Sudirman Bin Suranto, Aupriyanto Alias Kasdul Bin Sutadi.