MA Tolak PK Saka Tatal terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Danandaya Arya Putra
Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal (tengah). (Foto: Riana Rizkia)

Sebelumnya, MA juga menolak PK yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon. Permohonan itu masuk dalam dua berkas. 

Perkara pertama teregister dengan nomor 198 PK/PID/2024 yang diajukan oleh Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim dan Rivaldi Aditya Wardana alias Andika bin Asep Kusnadi.

Lalu perkara selanjutnya teregister dengan nomor 199 PK/PID/2024 yang diajukan Eka Sandy alias Tiwul Bin Muran, Hadi Saputra Alias Bolang Bin Kasana, Jaya Alias Kliwon Bin Sabdul, Sudirman Bin Suranto, Aupriyanto Alias Kasdul Bin Sutadi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
24 jam lalu

Ustadz Abdul Kaafi Apresiasi Cahaya Hati Indonesia, Beri Edukasi Sesuai Kondisi Masyarakat

24 jam lalu

Jemaah di Masjid Baitul Mu'minin Antusias Ikuti Cahaya Hati Indonesia iNews TV

1 hari lalu

Habib Muhammad Syahab Apresiasi Konsistensi iNews TV Hadirkan Program Dakwah Cahaya Hati Indonesia

4 hari lalu

Hakim PN Cibinong Dipecat, Terbukti Bolos Kerja selama 129 Hari

5 hari lalu

Hakim PA Banyuwangi Dihukum Nonpalu, Tolak Tanggung Jawab usai Berhubungan Seks di Luar Nikah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal