MA Tolak PK Saka Tatal terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Danandaya Arya Putra
Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal (tengah). (Foto: Riana Rizkia)

Sebelumnya, MA juga menolak PK yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon. Permohonan itu masuk dalam dua berkas. 

Perkara pertama teregister dengan nomor 198 PK/PID/2024 yang diajukan oleh Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim dan Rivaldi Aditya Wardana alias Andika bin Asep Kusnadi.

Lalu perkara selanjutnya teregister dengan nomor 199 PK/PID/2024 yang diajukan Eka Sandy alias Tiwul Bin Muran, Hadi Saputra Alias Bolang Bin Kasana, Jaya Alias Kliwon Bin Sabdul, Sudirman Bin Suranto, Aupriyanto Alias Kasdul Bin Sutadi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
3 jam lalu

Viral Mobil Lawan Arah di Gunung Sahari Berujung Diamuk Massa, Ini Kata Kapolres

Buletin
3 jam lalu

Ditanya soal Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Gubernur Kaltim: Jaga dong Marwahnya Masyarakat

Buletin
2 hari lalu

Bos Kartel Narkoba Tewas, Meksiko Mencekam

Nasional
2 hari lalu

Revisi UU KPK Bikin Indeks Persepsi Korupsi Turun, Feri Amsari: Kerja Jokowi Tak Maksimal

Nasional
2 hari lalu

Blak-blakan! Boyamin Ungkap Jokowi Justru Setuju Bahas Revisi UU KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal