Mabes Polri Hormati Putusan MK yang Larang Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil

Riyan Rizki Roshali
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (Foto: Dok. Polri)

Sebelumnya, MK memutuskan anggota Polri yang masih aktif tak bisa lagi menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Sehingga, jika ingin menduduki jabatan sipil tersebut, anggota Polisi itu diharuskan mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. 

Hal ini menjadi bagian dari putusan perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang melakukan gugatan atas norma pasal 28 ayat (3) dan penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Dalam amar putusan, MK menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2002 nomor 2, Tambahan lembaran negara nomor 4168 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara Republik indonesia Sebagaimana mestinya," ujarnya. 

Sementara dalam pertimbangannya, Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002. 

“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” tutur Ridwan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman Sore Ini

Nasional
2 bulan lalu

Bripda Mesias Siahaya Terancam 15 Tahun Penjara usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual

Nasional
2 bulan lalu

DPR Tegaskan MKMK Tak Berwenang Proses Laporan soal Adies Kadir

Nasional
3 bulan lalu

Pensiun dari MK, Arief Hidayat: Saya Sedih kalau MK Teraniaya

Nasional
3 bulan lalu

Refly Harun Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Ajukan Uji Materi ke MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal