"Pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada penghukuman pelaku. Negara harus mampu memulihkan hasil kejahatan, membenahi institusi penegak hukum, dan memastikan bahwa kekuasaan dijalankan secara transparan serta bertanggung jawab."
Diskusi publik ini turut menghadirkan sejumlah perspektif dari para narasumber mengenai urgensi pembentukan regulasi, efektivitas penegakan hukum, transparansi legislasi, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan.
Pengamat politik Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting dalam diskusi ini menyoroti pentingnya peran mahasiswa dalam mengawasi proses legislasi, baik melalui diskusi maupun aksi publik. Dia juga mempertanyakan efektivitas perampasan aset apabila tidak disertai sistem pemidanaan dan pembenahan institusi penegak hukum yang kredibel. Pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada pembentukan regulasi, tetapi membutuhkan keberanian untuk membenahi institusi yang bermasalah.
Mantan pimpinan KPK periode 2015-2019, Saut Sitomorang, menekankan pentingnya menguji komitmen pemberantasan korupsi secara komprehensif. Persoalan konflik kepentingan dan kemungkinan munculnya pasal bermasalah harus menjadi perhatian serius. Setiap ketentuan dalam RUU perlu dibaca dan diuji secara cermat agar regulasi yang disahkan benar-benar memperkuat penegakan hukum, bukan justru menyimpang dari tujuan awalnya.
Sementara Tenaga ahli Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Diky Anandya Kharistya menyoroti penegakan hukum seharusnya tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada penelusuran dan pemulihan aset hasil tindak pidana. Dia juga menekankan pentingnya kesiapan lembaga pengelola aset, kapasitas penegak hukum, serta mekanisme koordinasi antarlembaga. RUU Perampasan Aset tidak dapat berdiri sendiri tanpa dukungan institusi yang siap dan akuntabel.
Adapun Dhivana Anarchia Ria Lay dari Nalar Institute, mengingatkan keterbukaan draf dan partisipasi publik merupakan bagian penting dari proses legislasi yang demokratis. Dia menyoroti dua risiko yang perlu diantisipasi, yakni regulasi yang tidak memiliki daya guna dalam memberantas korupsi dan penyalahgunaan kewenangan untuk menekan lawan politik. Karena itu, publik perlu terus menagih keterbukaan dan kemajuan konkret dari proses legislasi.