JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPRHabiburokhman menegaskan jenis kejahatan yang dapat dikenai perampasan aset tidak hanya tindak pidana korupsi (tipikor). Menurutnya, sejumlah negara telah menerapkan aturan serupa dengan cakupan tindak pidana yang lebih luas.
"Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya tipikor. Sebab, ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak," ucap Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Dia mencontohkan, Amerika Serikat (AS) yang menerapkan rezim civil forfeiture. Melalui aturan tersebut, penegak hukum dapat menyita hasil kejahatan seperti narkotika, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas pasar modal.
Sementara di Inggris, perampasan aset diatur melalui Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang diperkuat instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO). Cakupannya antara lain perampasan aset hasil tindak pidana berat, penghindaran pajak, hingga penipuan terorganisasi, tanpa harus menunggu adanya vonis pidana terlebih dahulu.
Adapun, Australia mengatur perampasan aset melalui Proceeds of Crime Act 2002. Aturan tersebut menjangkau kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan, hingga kejahatan finansial berskala besar.