Mahfud MD Diskusi dengan 8 Mantan Hakim MK, Bahas Apa?

rizky syahrial
Jimly Asshiddiqie dan delapan mantan hakim MK diundang Menko Polhukam Mahfud MD, Sabtu (1/10/2022). (Foto: MPI/Rizky Syahrial)

Dia menjelaskan pemberhentian hakim seharusnya melalui surat dari MK dan bukan dari lembaga yang bersangkutan.

"Dan menurut ketentuan, pemberhentian hakim itu suratnya bukan dari lembaga yang bersangkutan, tapi dari MK. Jadi kalau tidak ada surat dari MK, enggak bisa diberhentikan," ucapnya.

Sebelumnya, DPR tiba-tiba mengganti Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atau Hakim Konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah yang sebelumnya menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK. Pergantian itu disahkan pada Rapat Paripurna DPR Senin (29/9/2022).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Tak Boleh Sekadar Formalitas

Nasional
4 hari lalu

Daftar 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua  

Nasional
4 hari lalu

Prabowo bakal Lantik Komite Reformasi Polri, Mahfud MD hingga Yusril Tiba di Istana

Nasional
4 hari lalu

Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas

Nasional
8 hari lalu

Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal