Mahfud MD Diskusi dengan 8 Mantan Hakim MK, Bahas Apa?

rizky syahrial
Jimly Asshiddiqie dan delapan mantan hakim MK diundang Menko Polhukam Mahfud MD, Sabtu (1/10/2022). (Foto: MPI/Rizky Syahrial)

Dia menjelaskan pemberhentian hakim seharusnya melalui surat dari MK dan bukan dari lembaga yang bersangkutan.

"Dan menurut ketentuan, pemberhentian hakim itu suratnya bukan dari lembaga yang bersangkutan, tapi dari MK. Jadi kalau tidak ada surat dari MK, enggak bisa diberhentikan," ucapnya.

Sebelumnya, DPR tiba-tiba mengganti Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atau Hakim Konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah yang sebelumnya menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK. Pergantian itu disahkan pada Rapat Paripurna DPR Senin (29/9/2022).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Denny Indrayana cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK: Hanya Minta Diskualifikasi Gibran, Prabowo Tetap Presiden

3 hari lalu

5 Mahasiswa Unpam Gugat Pasal Santet, Hakim MK: Anda Punya Kekuatan Gaib?

3 hari lalu

Denny Indrayana Cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Minta Gibran Didiskualifikasi

6 hari lalu

Sidang MK, Ahli Tegaskan Maskapai Tak Boleh Tentukan Sendiri Alasan Delay Penerbangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal