BANDARLAMPUNG - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD berjanji akan terus menjadi pendekar hukum bila terpilih menjadi cawapres bersama pasangannya, Ganjar Pranowo. Mahfud akan memberantas kasus-kasus hukum yang direkayasa yang tak jarang ditemui di peradilan Indonesia.
Hal itu ditegaskan Mahfud dalam acara Tabrak Prof! di Bandarlampung, Lampung, Kamis (25/1/2024) malam.
“Saya akan tetap menjadi pendekar hukum. Karena justru saya diangkat oleh koalisi untuk jadi cawapres itu tugasnya untuk penegakan hukum,” kata Mahfud.
Dalam acara diskusi itu, Mahfud memperoleh aduan dari salah satu warga yang hadir bernama Tahan Banurea. Dia berprofesi sebagai ASN di Kementerian Perdagangan. Dia mengaku menjadi korban rekayasa hukum dan kriminalisasi yang dilakukan oknum jaksa.
“Jadi saya dinyatakan koruptor, merugikan negara Rp1,7 triliun. Tapi dalam persidangan menyatakan bahwa 148 saksi dihadirkan, 1 pun tidak ada menyatakan peran saya. Akhirnya saya diputus bebas di Pengadilan Tipikor pada 27 Maret 2023," kata Tahan.
"Saya ditahan Prof, dari mulai penyidikan sampai selesai persidangan selama hampir 10 bulan. Saya dinyatakan membuat draf surat, dan atas tindakan saya membuat draf surat saya mendapatkan imbalan katanya Rp50 juta, Prof,” ujar Tahan.
Padahal, kata Tahan, surat tersebut tidak pernah dibuatnya. Bahkan saksi yang telah dihadirkan mengakui bahwa ada yang membuat dan memparaf surat, bukan Tahan. Tahan pun heran, orang yang sebenarnya menandatangani surat yang membuatnya dituduh, tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
Tahan menyebut, dirinya satu-satunya ASN yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Dia bersyukur saat itu telah dinyatakan bebas, kendati belum inkrah.
“Jaksanya mengajukan kasasi. Di kasasi saya dinyatakan bersalah dan dihukum maksimal sesuai tuntutan jaksa 8 tahun tanpa ada pertimbangan apa pun dari majelis hakim. Hanya meng-copy isi dari tuntutan jaksa,” sesalnya.