Mahfud MD Pastikan Revisi UU ITE Segera Masuk Legislasi DPR

Riezky Maulana
Menko Polhukam Mahfud MD saat menerima audiensi Koalisi Masyarakat Sipil pada Senin (14/6/2021) di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. (Foto: Kemenko Polhukam)

Dalam pertemuan itu, anggota Koalisi Masyarakat Sipil yang hadir terdiri atas Erasmus Napitupulu (Institute for Criminal Justice Reform/ICJR), Muhammad Arsyad (Ketua PAKU ITE), Nurina Savitri (Amnesty International Indonesia), Rizki Yudha (LPH Pers), Nenden Arum (SAFEnet), dan Andi M Rezaldy (KontraS). 

Koalisi Masyarakat Sipil pun menyampaikan apresiasi dan juga masukan terkait dengan revisi UU ITE. Termasuk meminta penjelasan terkait dengan Omnibus Law digital. 

"Tadi kami sudah mendengar dari Pak Menko bahwa hingga saat ini masih menerima masukan dari publik, terutama karena draft revisi ini, dari tim kajian diserahkan ke Menkumham, dan kami bisa berpartisipasi di proses itu. Kemudian untuk soal Omnibus Law digital juga masih tahap wacana, dan kami juga diharapkan untuk memberikan masukan", ucap Nurina Saviteri dari Amnesty International Indonesia usai bertemu Menko Polhukam. 

Mahfud dalam kesempatan itu mengatakan revisi UU ITE dilakukan terhadap empat pasal yaitu Pasal 27, 28, 29, dan 36 serta ditambah satu pasal baru 45 C bertujuan untuk menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan upaya kriminalisasi. Ketiga poin tersebut merupakan hasil masukan yang diberikan kelompok masyarakat sipil selama proses pengkajian rencana revisi UU ITE dilakukan beberapa waktu lalu.

Sedangkan terkait dengan Omnibus Law digital, Mahfud mengatakan dalam penyusunannya akan membuka lebar masukan dari masyarakat. Omnibus Law bidang digital nantinya mengatur perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, transaksi elektronik dalam bentuk uang hingga transaksi berita. Namun penyusunan Omnibus Law bidang digital akan masuk dalam rencana jangka panjang.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Hari Kartini, KPPRI Tekankan Peran Nyata Perempuan Ikut Tentukan Kebijakan di DPR

Nasional
2 hari lalu

Komisi I DPR Tepis Isu Pesawat Militer AS Bebas Terbang di RI: Menhan Bilang Tak Ada

Nasional
2 hari lalu

6 Poin Penting RUU Perlindungan Saksi dan Korban yang Baru Disahkan Jadi UU

Nasional
2 hari lalu

12 Poin Penting UU PPRT, Atur Hak hingga Usia Pekerja Rumah Tangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal