Dalam pertemuan itu, anggota Koalisi Masyarakat Sipil yang hadir terdiri atas Erasmus Napitupulu (Institute for Criminal Justice Reform/ICJR), Muhammad Arsyad (Ketua PAKU ITE), Nurina Savitri (Amnesty International Indonesia), Rizki Yudha (LPH Pers), Nenden Arum (SAFEnet), dan Andi M Rezaldy (KontraS).
Koalisi Masyarakat Sipil pun menyampaikan apresiasi dan juga masukan terkait dengan revisi UU ITE. Termasuk meminta penjelasan terkait dengan Omnibus Law digital.
"Tadi kami sudah mendengar dari Pak Menko bahwa hingga saat ini masih menerima masukan dari publik, terutama karena draft revisi ini, dari tim kajian diserahkan ke Menkumham, dan kami bisa berpartisipasi di proses itu. Kemudian untuk soal Omnibus Law digital juga masih tahap wacana, dan kami juga diharapkan untuk memberikan masukan", ucap Nurina Saviteri dari Amnesty International Indonesia usai bertemu Menko Polhukam.
Mahfud dalam kesempatan itu mengatakan revisi UU ITE dilakukan terhadap empat pasal yaitu Pasal 27, 28, 29, dan 36 serta ditambah satu pasal baru 45 C bertujuan untuk menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan upaya kriminalisasi. Ketiga poin tersebut merupakan hasil masukan yang diberikan kelompok masyarakat sipil selama proses pengkajian rencana revisi UU ITE dilakukan beberapa waktu lalu.
Sedangkan terkait dengan Omnibus Law digital, Mahfud mengatakan dalam penyusunannya akan membuka lebar masukan dari masyarakat. Omnibus Law bidang digital nantinya mengatur perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, transaksi elektronik dalam bentuk uang hingga transaksi berita. Namun penyusunan Omnibus Law bidang digital akan masuk dalam rencana jangka panjang.