Mahfud MD: Pemerintah Segera Bentuk Tim Pemburu Koruptor

Riezky Maulana
Menko Polhukam, Mahfud MD. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah segera mengaktifkan kembali tim pemburu koruptor (TPK) untuk memburu sejumlah buron kasus korupsi. Salah satunya terpidana kasus cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut draf instruksi presiden (Inpres) terkait pembentukan kembali TPK sudah berada di genggamannya. Menurutnya dalam waktu dekat pembentukan tim tersebut segera rampung seiring dengan penyelesaian Inpres.

"Keputusan tentang pengaktifan kembali tim pemburu koruptor, pemburu aset, pemburu tersangka, pemburu terpidana dalam tindak pidana yang melarikan diri atau yang bersembunyi atau yang disembunyikan sekarang terus berproses. Sekarang Inpres tentang tim pemburu sudah ada di tangan Kemenkopolhukam sehingga secepatnya nanti akan dibentuk tim itu," ucapnya melalui keterangan resmi berupa video yang diterima iNews.id di Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Dia memastikan, proses perampungan Inpres tersebut melibatkan masukan-masukan dari masyarakat. Menurutnya, hal ini bukan merupakan hal yang mudah dan membutuhkan kerja kolektif.

"Tentu dengan menampung masukan-masukan dari masyarakat. Karena ini memang perlu kerja bareng dan tidak boleh berebutan," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Breaking News: Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Nasional
12 hari lalu

KPK Lantik 6 Pejabat, Eks Jubir Jadi Direktur Penyelidikan

Nasional
18 hari lalu

Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan, Negara Ambil Semua Harta yang Mereka Curi

Nasional
18 hari lalu

Gibran Ingin Koruptor Dimiskinkan, Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal