Pada acara tersebut Menko Polhukam menyerahkan langsung hasil evaluasi dan rekomendasi kebijakan di bidang kesatuan bangsa, kepada 34 Kementerian dan Lembaga. Rekomendasi yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan kualitas kebijakan dan pelaksanaan program di bidang kesatuan bangsa.
“Hasil evaluasi dan rekomendasi kebijakan di bidang kesatuan bangsa ini sudah dipetakan dalam bentuk distribusi peran, kepada setiap kementerian lembaga. Semua sudah ada porsinya, sesuai dengan tupoksi masing-masing untuk bersinergi secara berantai, dan masif dalam menjalankan amanat konstitusi negara, peraturan perundang undangan, dan arah kebijakan Presiden," ucapnya.
Adapun, hasil evaluasi dan rekomendasi kebijakan kementerian dan lembaga di bidang kesatuan bangsa tersebut berisikan 12 isu strategis bidang kesatuan bangsa, verikut rinciannya:
Pertama, internalisasi nilai-nilai Pancasila dan hak konstitusional warga negara. Kedua, internalisasi etika kehidupan berbangsa. Ketiga, pemantapan wawasan kebangsaan dan karakter bangsa berlandaskan empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara.
Keempat, pembinaan interaksi sosial melalui gerakan pembaruan kebangsaan. Kelima, gerakan moderasi beragama. Keenam, gerakan kewaspadaan nasional terhadap berbagai tantangan di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
Ketujuh, sinergi tentara nasional Indonesia (TNI) dan kepolisian RI (POLRI) dengan komponen masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban lingkungan. Kedelapan, pembinaan kesadaran bela negara di lingkup pendidikan, masyarakat dan pekerjaan.
Kesembilan, gerakan menolak kampanye hitam, politik identitas, nasionalisme sempit, pragmatisme, praktek politik uang dan politisasi sara dalam penyelenggaraan pilkada. Ke-10, gerakan netralitas aparatur sipil negara, TNI dan Polri dalam penyelenggaraan pilkada.
Ke-11, gerakan peningkatan partisipasi pemilih. Ke-12, penanganan permasalahan WNI bekas warga provinsi Timor Timur dan pejuang prointegrasi Timor Timur.