Mahfud MD soal MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah: Bikin Rumit Tata Hukum

Felldy Aslya Utama
Pakar hukum tata negara Mahfud MD. (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah lewat putusannya. Dia menilai, putusan tersebut dapat menimbulkan kerumitan tata hukum.

Dia mengatakan putusan tersebut sebenarnya tidak bermasalah. Namun, masalah timbul dari sisi teknis.

"Yang isinya bahwa pemilihan lokal itu diselenggarakan 2 tahun atau 2,5 tahun paling lambat sesudah pemilihan tingkat nasional. Itu menjadi problem," kata Mahfud ditemui di Pos Bloc Jakarta, Minggu (6/7/2025).

Menurut dia, penundaan pemilihan gubernur, bupati, wali kota selama 2,5 tahun bisa diatasi dengan mengangkat penjabat. Sebab, hal itu sudah diatur dalam undang-undang.

Akan tetapi, mekanisme serupa tidak bisa diterapkan pada anggota DPRD.

"Tapi kalau DPRD itu enggak bisa pakai penjabat, enggak ada penjabat DPRD. Nah itu kan jadi problem. Gimana ini ngaturnya sehingga banyak partai yang menganggap MK ceroboh," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Waketum Perindo Ferry Kurnia Apresiasi Putusan MK soal Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah

Nasional
6 bulan lalu

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Demokrat Siapkan Sejumlah Opsi

Nasional
6 bulan lalu

Komisi II DPR: Pemilu Nasional-Daerah Dipisah Kontradiktif dengan Putusan MK Sebelumnya

Nasional
6 bulan lalu

Partai Perindo soal MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah: Momentum Perbaikan Demokrasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal