Mahfud MD soal MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah: Bikin Rumit Tata Hukum

Felldy Aslya Utama
Pakar hukum tata negara Mahfud MD. (Foto: Felldy Aslya Utama)

"Sehingga kita melihat bahwa apa yang dilakukan oleh MK ini memang menimbulkan masalah kerumitan tata hukum kita," tuturnya.

Kendati demikian, mantan Ketua MK itu meyakini persoalan tersebut ada jawabannya. Dia mengatakan putusan tersebut mengatur masa transisi harus diatur dalam undang-undang baru.

"Itu supaya diatur oleh legislatif. Oleh pembentukan undang-undang. Masa transisi bagi DPRD dan bagi bupati, gubernur, supaya diatur. Artinya harus ada undang-undang baru. Kalau untuk presiden, DPRD itu jalan 2029," kata dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Waketum Perindo Ferry Kurnia Apresiasi Putusan MK soal Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah

Nasional
6 bulan lalu

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Demokrat Siapkan Sejumlah Opsi

Nasional
6 bulan lalu

Komisi II DPR: Pemilu Nasional-Daerah Dipisah Kontradiktif dengan Putusan MK Sebelumnya

Nasional
6 bulan lalu

Partai Perindo soal MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah: Momentum Perbaikan Demokrasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal