JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. TPPU terkait impor emas batangan ke Indonesia dengan nominal mencapai Rp189 triliun.
Dalam surat cukainya, kata Mahfud, impor disebut masih berupa emas mentah padahal nyatanya berupa emas batangan.
"Impor emas batangan yang mahal-mahal itu, tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah. Diperiksa oleh PPATK, diselidiki ‘mana kamu kan emasnya sudah jadi, kok bilang emas mentah?’," kata Mahfud dalam rapat Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).
Direktorat Jenderal Bea Cukai berdalih, emas mentah tersebut telah dicetak di Surabaya. Namun berdasarkan penelusuran, pabrik tersebut tidak ada.
"Ini emas mentah tapi dicetak di Surabaya, dicari ke Surabaya ndak ada pabriknya," kata Mahfud.