Mahfud Ungkap Dugaan Pencucian Uang Impor Emas Batangan di Bea Cukai, Capai Rp189 Triliun

Felldy Aslya Utama
riana rizkia
Menko Polhukam Mahfud MD (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. TPPU terkait impor emas batangan ke Indonesia dengan nominal mencapai Rp189 triliun.

Dalam surat cukainya, kata Mahfud, impor disebut masih berupa emas mentah padahal nyatanya berupa emas batangan.

"Impor emas batangan yang mahal-mahal itu, tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah. Diperiksa oleh PPATK, diselidiki ‘mana kamu kan emasnya sudah jadi, kok bilang emas mentah?’," kata Mahfud dalam rapat Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).

Direktorat Jenderal Bea Cukai berdalih, emas mentah tersebut telah dicetak di Surabaya. Namun berdasarkan penelusuran, pabrik tersebut tidak ada.

"Ini emas mentah tapi dicetak di Surabaya, dicari ke Surabaya ndak ada pabriknya," kata Mahfud.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Bea Keluar Batu Bara Diproyeksi Sumbang Rp24-25 Triliun per Tahun Mulai 2026

Nasional
9 hari lalu

11 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai, Tiga WNA Diamankan

Seleb
17 hari lalu

Geger! Nikita Mirzani Murka Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun

Nasional
18 hari lalu

Tegas! Ultimatum Purbaya ke Bea Cukai jika Gagal Berbenah: Dirumahkan Semua, Gak Digaji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal