Mahfud Ungkap Dugaan Pencucian Uang Impor Emas Batangan di Bea Cukai, Capai Rp189 Triliun

Felldy Aslya Utama
riana rizkia
Menko Polhukam Mahfud MD (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. TPPU terkait impor emas batangan ke Indonesia dengan nominal mencapai Rp189 triliun.

Dalam surat cukainya, kata Mahfud, impor disebut masih berupa emas mentah padahal nyatanya berupa emas batangan.

"Impor emas batangan yang mahal-mahal itu, tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah. Diperiksa oleh PPATK, diselidiki ‘mana kamu kan emasnya sudah jadi, kok bilang emas mentah?’," kata Mahfud dalam rapat Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).

Direktorat Jenderal Bea Cukai berdalih, emas mentah tersebut telah dicetak di Surabaya. Namun berdasarkan penelusuran, pabrik tersebut tidak ada.

"Ini emas mentah tapi dicetak di Surabaya, dicari ke Surabaya ndak ada pabriknya," kata Mahfud.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 hari lalu

Bea Cukai Jakarta Ungkap Penindakan Rokok Ilegal Naik 250 Persen, Peredaran Semakin Masif

7 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 10 Juta Rokok Ilegal di Jakarta, Barang Berasal dari Jatim

14 hari lalu

Sidang Eks Pejabat Bea Cukai, Jaksa Singgung Adanya Panggung Sandiwara

14 hari lalu

Momen Jaksa KPK Kutip Lirik Lagu God Bless dan Dewa 19 di Sidang Kasus Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal