JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka-bukaan soal alasannya mengusulkan Kepolisian Sektor (Polsek) fokus mengayomi masyarakat dan melepas penyelidikan dan penyidikan. Dia mengaku, usulan itu berdasarkan hasil kajian yang sudah berlangsung lama.
"Saya adalah ketua Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional), saya yang menyampaikan usul yang sudah didasarkan hasil studi yang cukup lama," katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengungkapkan usulan itu sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut dia, usulan tersebut akan dikaji lebih jauh mengenai kemungkinan meniadakan hak penyelidkikan dan penyidikan di tingkat Polsek.
Sebagai ketua Kompolnas, Mahfud menilai, peran polsek semestinya lebih banyak memberikan tugas pengayoman dan "restorative justice" sehingga tidak perlu diberi target mengungkap kasus.
"Saya sebagai ketuanya menyampaikan ke Presiden dan Presiden menyatakan akan diolah, kemudian nanti kalau sudah oke, ya, jalan," ujarnya.