Mahfud: Usulan Polsek Fokus Mengayomi Masyarakat Hasil Studi Lama

Antara
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

Sebelumnya, Mahfud memimpin rombongan Kompolnas beraudiensi dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Rabu kemarin. Salah satunya menyampaikan usulan agar polsek tidak lagi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Namun, kata Mahfud, polsek harus lebih meningkatkan upaya pengayoman, menjaga keamanan dan ketertiban dalam konsep keadilan restoratif (restorative justice).

"Polisi harus mendekatkan restorative justice. Jangan apa-apa KUHP, dan KUHAP, sehingga orang mencuri semangka saja dihukum dengan KUHAP, sehingga ada gagasan tadi yaitu agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak lakukan penyelidikan dan penyidikan," tuturnya.

Mahfud mengatakan usulan kepada Presiden ini juga berdasarkan informasi yang dia dapatkan jajaran polisi di tingkat polsek sering dibebani target penanganan perkara.

Akibatnya, kata Mahfud, polsek cenderung lebih memilih menggunakan pasal pidana terhadap kasus tertentu, yang notabenenya bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif atau kesepakatan perdamaian antara yang bersengketa.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Delegasi Kedubes Prancis Datangi SPPG Polri, Diberi Buku Menu Rasa Bhayangkara Nusantara

Nasional
14 jam lalu

Jimly: Nasib Perpol Penempatan Polisi di 17 Instansi Diputuskan Pekan Ini

Nasional
15 jam lalu

Jimly Tegaskan Polri Tak Kirim Polisi ke Luar Struktur meski Ada Perpol: Tunggu Aturan Pasti

Nasional
16 jam lalu

Atasi Krisis Air Bersih usai Bencana, Polri Bagikan 627 Tandon di Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal