Mahkamah Konstitusi Kembali Gelar Sidang Tatap Muka Langsung

Antara
Gedung MK (Yulianto)

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Konstitusi menggelar kembali sidang pengujian undang-undang secara langsung untuk perkara-perkara yang telah diajukan sebelum wabah Covid-19 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/5/2020). Meski demikian, antisipasi tetap dilakukan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengujian UU Kepailitan mengatakan protokol kesehatan standar WHO diberlakukan.

"Kebetulan persidangan ini, ini seperti lazimnya, tetapi kami tetap menggunakan prosedur yang sudah ditetapkan oleh WHO, termasuk kebijakan dari pemerintah bahwa kita harus melakukan physical distancing," ujar Enny.

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, sejak pertengahan Maret 2020, Mahkamah Konstitusi meniadakan sidang pengujian undang-undang dan baru 2 pekan lalu menyidangkan pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020 karena mendesak.

Dalam sidang pengujian undang-undang secara langsung itu, Enny Nurbaningsih menekankan pemohon yang menghendaki persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi harus mengikuti semua prosedur yang sudah ditetapkan oleh WHO dan Pemerintah.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Rismon Cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-jilid, Hakim MK: Ibarat Menggaruk yang Tidak Gatal

3 hari lalu

Hakim MK Sentil Rismon cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-Jilid: Coba Renungkan Kembali

3 hari lalu

Rismon cs Gugat soal Praperadilan Berjilid-jilid di MK: Bukan untuk Roy Suryo

6 hari lalu

BNPB Respons Putusan MK, Pastikan Bantuan Tetap Jalan meski Bukan Bencana Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal