Mahkamah Konstitusi Kembali Gelar Sidang Tatap Muka Langsung

Antara
Gedung MK (Yulianto)

Untuk pemohon yang ingin sidang dilakukan secara daring, Mahkamah Konstitusi mempersilakan untuk mengajukan permintaan persidangan secara daring lebih awal.

Sarana untuk sidang secara daring, kata dia, telah tersedia sejak lama dan telah dipraktikkan, bahkan sebelum wabah Covid-19.

"Jadi, ini untuk meluruskan pemberitaan-pemberitaan, 'kok, Mahkamah seolah-olah dalam kondisi seperti ini masih mengadakan sidang seperti secara manual'. Gitu, ya," kata Enny Nurbaningsih.

Selain UU Kepailitan yang diajukan warga negara Korea Selatan pemilik usaha di Indonesia, pada hari Senin Mahkamah Konstitusi juga melakukan pengujian terhadap UU Jabatan Notaris yang diajukan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) dan UU Jaminan Fidusia

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

11 hari lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

11 hari lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

12 hari lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal