Mahkamah Konstitusi Kembali Gelar Sidang Tatap Muka Langsung

Antara
Gedung MK (Yulianto)

Untuk pemohon yang ingin sidang dilakukan secara daring, Mahkamah Konstitusi mempersilakan untuk mengajukan permintaan persidangan secara daring lebih awal.

Sarana untuk sidang secara daring, kata dia, telah tersedia sejak lama dan telah dipraktikkan, bahkan sebelum wabah Covid-19.

"Jadi, ini untuk meluruskan pemberitaan-pemberitaan, 'kok, Mahkamah seolah-olah dalam kondisi seperti ini masih mengadakan sidang seperti secara manual'. Gitu, ya," kata Enny Nurbaningsih.

Selain UU Kepailitan yang diajukan warga negara Korea Selatan pemilik usaha di Indonesia, pada hari Senin Mahkamah Konstitusi juga melakukan pengujian terhadap UU Jabatan Notaris yang diajukan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) dan UU Jaminan Fidusia

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

MK Minta Roy Suryo cs Lampirkan Bukti Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Nasional
1 hari lalu

Di MK, Kubu Roy Suryo Curhat Ditersangkakan gegara Teliti Ijazah Jokowi

Nasional
1 hari lalu

Roy Suryo cs Jalani Sidang Perdana Gugatan ke MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
4 hari lalu

Jimly Soroti Adies Kadir Jadi Hakim MK: Saya Senang, tapi Prosesnya Bermasalah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal