Main Judi Online Pakai Dana Desa, Oknum Perangkat di Serang Terancam 20 Tahun Penjara

Fariz Abdullah
Ilustrasi penangkapan MY (33) oknum perangkat Desa Sukamaju, Kabupaten Serang karena terbukti korupsi dana desa untuk judi online dan trading. (Foto: iNews)

Dari hasil pemeriksaan, dana desa yang digunakan tersangka tidak sedikit. Total dana yang ditarik mencapai Rp184.131.000, namun hanya Rp56.975.500 yang dikembalikan. Dana sebesar Rp127.155.500 digunakan untuk berjudi dan trading.

"Uangnya habis digunakan untuk bermain judi online dan trading. Setelah itu tersangka membuat laporan cash opname dengan memalsukan tanda tangan sekretaris dan kepala desa," kata Andi.

Inspektorat Kabupaten Serang telah melakukan audit dan menetapkan total kerugian negara sebesar Rp127.155.500 akibat perbuatan MY. Tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi.

Dia dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jika terbukti bersalah, MY terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

3 Tahun Buron, Eks Kades Bilah Talang Korupsi Dana Desa Rp1,5 Miliar Ditangkap!

Sumut
5 bulan lalu

Tersangka Korupsi Dana Desa di Padangsidimpuan Kembalikan Rp3,5 Miliar ke Kejati Sumut

Nasional
5 bulan lalu

Kepala Pekon di Pringsewu Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Hampir Rp500 Juta

Nasional
5 bulan lalu

Viral Kuwu di Cirebon Sawer di Diskotek, Dedi Mulyadi Murka Ancam Tunda Dana Desa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal