MAKI Sebut Nusron Wahid Dipanggil KPK Besok: Kalau Mangkir Lagi Harus Dijemput Paksa

Nur Khabibi
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid disebut kembali dipanggil KPK terkait dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN pada Rabu, 28 Oktober 2026. (Foto: ist)

Boyamin meminta KPK mengambil tindakan tegas apabila Nusron kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Dia bahkan mendesak lembaga antirasuah tersebut melakukan penjemputan paksa jika ketidakhadiran kembali terjadi.

"Maka kalau tidak hadir, ya harus dijemput paksa. Kalau tidak jemput paksa, berarti KPK memang melanggar kode etik dan saya akan lebih mempercayakan pada Dewan Pengawas KPK untuk memberikan sanksi dan teguran," ujarnya.

Meski demikian, Boyamin berharap Nusron bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Dia menegaskan, kehadiran Nusron diperlukan untuk membantu memperjelas penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Boyamin juga mengingatkan bahwa Nusron dalam perkara tersebut masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka.

"Jadi saya mengimbau kepada Bapak Nusron Wahid untuk hadir aja lah, supaya mempercepat proses ini, terang benderang. Dan jika tidak cukup bukti, kan ya tidak jadi tersangka, gitu. Jadi percaya diri aja lah untuk datang," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
16 jam lalu

KPK Usut Dugaan Oknum BNPB Dapat Imbal Balik Proyek dari Vendor

1 hari lalu

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus dan Djarum, Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik

1 hari lalu

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Klaten terkait Kasus Bupati Hamenang, Sita Dokumen hingga Uang

1 hari lalu

Direktur BNPB Agus Riyanto Diperiksa KPK, Jadi Saksi Korupsi Dana Bencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal