Manajer Pengembangan Binomo Brian Edgar Nababan Ditangkap saat Menginap di Vila Bali

Puteranegara Batubara
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Manajer Pengembangan Binomo, Brian Edgar Nababan (BEN) ditangkap saat sedang menginap di salah satu vila di Bali. (Foto: ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

Diketahui, penyidik menemukan kiriman dana sebesar Rp120 juta dari Brian kepada tersangka Indra Kenz pada Februari 2021. Brian bergabung dengan perusahaan bernama Rusia 404 Group yang memiliki hubungan kerja sama khusus dengan Binomo. Menurut polisi, Brian memulai karier sebagai customer support di platform itu.

Namun, sejak Februari 2019 dia mendapat promosi sebagai Manager Development di Binomo yang bertugas merekrut influencer di Indonesia untuk menjadi affiliator.

Brian disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No  11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10  Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Begini Konstruksi Perkara Korupsi Digitalisasi SPBU yang Rugikan Negara Rp322,18 Miliar

3 hari lalu

Komjak Ungkap Pemberhentian Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah Sudah Diusulkan

3 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Ajukan 2 Praperadilan, Persoalkan Penahanan hingga Penyitaan

3 hari lalu

KPK Periksa 3 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, Apa yang Didalami?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal