Mantan Karyawan Sebut Menantu Nurhadi Terima Miliaran Rupiah dari Hiendra Soenjoto

Okezone
Ariedwi Satrio
PN Tipikor Jakarta menggelar sidang dugaan suap perkara di MA dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu (4/11/2020). (Foto: Okezone/Ariedwi Satrio)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Rabu (4/11/2020). Agenda sidang hari mendengarkan keterangan saksi.

Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bernama Calvin Pratama yang merupakan mantan karyawan Rezky Herbiyono di perusahaan PT Herbiyono Energi Industri. Calvin mengakui ada aliran uang miliaran rupiah yang masuk ke rekeningnya.

Dia menyebut uang tersebut berasal dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Calvin mengatakan uang itu ditujukan untuk Rezky Herbiyono.

"Iya ada empat kali masuk rekening, banyak tarik setor tunai," ujar Calvin kepada majelis hakim saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Hakim kemudian meminta rincian aliran uang yang masuk ke rekening Calvin. Yang pertama tanggal 16 Oktober 2015 sebesar Rp1,5 miliar; tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp2,5 miliar; tanggal 29 Desember 2015 sebesar Rp1,8 miliar; dan terakhir 22 Januari 2016 sebesar Rp5 miliar.

Seluruh uang dari Hiendra itu kemudian ditarik tunai oleh Calvin atas perintah Rezky. Tak hanya itu, Calvin juga mengaku diperintah oleh Rezky untuk menyetorkan secara tunai ke rekening.

"Waktu itu saya tanya kenapa. Kata dia kamu jangan transfer, kamu harus tarik, setor tunai," kata Calvin.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Sebar Uang Hasil Korupsi Rp307 Miliar ke 21 Rekening

Nasional
2 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan Cuci Uang Rp307 Miliar

Nasional
2 hari lalu

Jaksa KPK Bacakan Dakwaan TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Hari Ini

Nasional
5 hari lalu

Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal