Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Divonis 11 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia terbukti bersalah menerima suap pengurusan perkara di KPK. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Stepanus Robin Pattuju terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Djuyamto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).

Perbuatan Robin dilakukan bersama-sama dengan pengacara Maskur Husain yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini. Robin terbukti menerima uang suap Rp11 miliar dan 36.000 dolar AS (Rp513 juta). Uang itu didapatkan dari penanganan lima perkara berbeda di KPK.

Robin juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp2,3 miliar, jika harta benda tidak mencukupi maka diganti hukuman 1,5 tahun penjara.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Robin sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Robin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Dewas KPK Periksa Penyidik Buntut Aduan Tak Kunjung Periksa Bobby Nasution

Nasional
28 hari lalu

KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah

Nasional
5 bulan lalu

Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto: Rusak Citra Penyelenggara Pemilu

Nasional
5 bulan lalu

Momen Tom Lembong Peluk Istri usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal