Polri Kembali Kirim Berkas Kasus Terorisme Munarman ke Jaksa

indra purnomo
Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Polri mengirim kembali berkas perkara dugaan terorisme mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman ke jaksa.. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Mabes Polri mengirim kembali berkas perkara dugaan terorisme mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman ke jaksa. Sebab sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) sempat mengembalikan berkas tersebut.

“Jadi berkasnya Munarman telah dikirim oleh penyidik Densus 88, pada tanggal 16 Agustus yang lalu," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).

Ramadhan mengatakan penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah mengikuti petunjuk dari JPU. Maka dari itu, penyidik telah mengirim kembali berkas perkara dugaan terorisme Munarman.

"Berkas sudah diserahkan kembali ke JPU setelah petunjuk dari JPU dipenuhi oleh penyidik. Saat ini tentu penyidik akan mempelajari kembali," kata Ramadhan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
16 hari lalu

Ammar Zoni Tak Gentar Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta!

Nasional
17 hari lalu

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta dalam Kasus Narkoba!

Nasional
19 hari lalu

Jadi Saksi Mahkota Sidang Kasus Korupsi Laptop, Nadiem Dicecar terkait Pendirian Gojek

Nasional
26 hari lalu

Advokat Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal