Marak Investasi Bodong, PPATK Sebut Kripto jadi Tempat Pencucian Uang

Riezky Maulana
Ilustrasi trading kripto. PPTAK ungkap modus pencucian uang (Foto: Reuters)

Ivan menyebutkan pelaku juga diduga menggunakan rekening yang diatasnamakan pada orang lain untuk menampung dana yang berasal dari investasi ilegal, dengan nominal hingga triliunan rupiah.

Tak hanya itu, pelaku investasi ilegal juga memberikan iming-iming berupa barang mewah untuk menarik minat calon investor, menggunakan perusahaan yang statusnya legal secara hukum, dan menggunakan nominee atas nama saudara pelaku pada wallet exchanger guna menyamarkan pembelian aset kripto di perusahaan exchanger. 

Ivan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tak lagi mudah tergiur dengan berbagai bentuk investasi bodong yang sempat marak digandrungi.

“Tidak ada investasi yang secara instan bisa menghasilkan keuntungan yang berlimpah. Semua tentu harus melalui mekanisme yang jelas dan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keberhasilan pengelolaan investasinya," katanya. 

Ivan memproyeksikan data ini akan terus berkembang mengingat banyaknya transaksi dan dugaan modus yang digunakan oleh pelaku investasi bodong.

Sementara itu, PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi terkait kasus Investasi Ilegal de nga total saldo sebesar Rp588 miliar. Nominal itu terdapat pada 345 rekening yang tersebar di 87 penyedia jasa keuangan.  

"PPATK juga aktif melakukan koordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain terkait adanya aliran dana ke luar negeri dalam jumlah signifikan dari paper company di Indonesia ke perusahaan pemilik platform investasi ilegal di St. Vincent and The Grenadines," tuturnya. 

Di negara tersebut, transaksinya mencapai nilai total 7.916.557 Euro atau setara dengan Rp123 Miliar pada periode 8 September 2020 hingga 28 Desember 2021.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Paradigma Nilai Baru: Kripto, Energi, dan Masa Depan Ekonomi yang Berkelanjutan

Nasional
10 hari lalu

Menkomdigi Datangi Kantor PPATK, Dapat Laporan Transaksi Judol Turun 70%

Nasional
12 hari lalu

Istri Eks Mentan SYL Dipanggil KPK, Kasus Apa?

Nasional
12 hari lalu

PPATK Tekan Perputaran Uang Judol hingga Rp155 Triliun di 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal