Menurutnya, masyarakat yang ingin memastikan keaslian buku nikah dapat memindai kode QR pada aplikasi Simkah yang nantinya akan memunculkan data nikah telah terintegrasi dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Dia menuturkan, pemindaian hanya berlaku pada buku nikah yang terbit 2019 dan setelahnya. "Sedangkan bagi masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum 2019 dapat menghubungi petugas resmi KUA untuk dilakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait," katanya.