JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau agar masyarakat teliti membedakan buku nikah yang asli dengan yang palsu. Imbauan ini disampaikan Kemenag menyusul maraknya kasus pemalsuan buku nikah.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan ciri-ciri buku nikah yang asli terbitan Kemenag, yakni memiliki pengamanan berlapis sehingga sulit dipalsukan.
"Dilengkapi dengan perangkat pengaman berlapis, di antaranya menggunakan kertas security printing, visible ink multi colour, ada bagian-bagian yang dicetak timbul, menggunakan hologram yang sulit dipalsukan,” ujar Kamarrudin di Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Selain itu, kata dia buku nikah yang asli terdapat halaman bertanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) serta quick response code atau kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah.