"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumn serta membebankan biaya perkara kepada negara," kata Al Habsyi.
Sebelumnya, Maria Pauline Lumowa didakwa memperkaya diri dan koorporasinya hingga merugikan negara Rp1,2 triliun. Dia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Maria juga didakwa melakukan pencucian uang kepada penyedia jasa keuangan PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Infinity Finance baik atas namanya dan koorporasi yakni PT Sagared Team, PT Bhinekatama Pasific, PT Magnetiq, PT Gramarindo Mega Indonesia, PT Bima Mandala serta PT Dimas Drilindo.
Ke PT Aditya Putra Pratama Finance, Maria menaruh uangnya sebesar USD4.800.000 dan Rp20.309.379.384. Kemudian ke PT Infinity Finance, Maria membeli 70 persen saham perusahaan tersebut sebesar USD1.000.000 dan modal kerja sebesar Rp4.000.000.000.
Maria pun didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 1 huruf a dan b UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan TPPU.
aka Dwi Novianto