Maria Pauline Lumowa Ajukan Eksepsi, Minta Dibebaskan dari Dakwaan

Raka Dwi Novianto
Suasana sidang pembacaan eksepsi dengan terdakwa Maria Pauline Lumowa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/1/2021). (Foto: Raka Dwi Novianto)

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumn serta membebankan biaya perkara kepada negara," kata Al Habsyi.

Sebelumnya, Maria Pauline Lumowa didakwa memperkaya diri dan koorporasinya hingga merugikan negara Rp1,2 triliun. Dia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Maria juga didakwa melakukan pencucian uang kepada penyedia jasa keuangan PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Infinity Finance baik atas namanya dan koorporasi yakni PT Sagared Team, PT Bhinekatama Pasific, PT Magnetiq, PT Gramarindo Mega Indonesia, PT Bima Mandala serta PT Dimas Drilindo.

Ke PT Aditya Putra Pratama Finance, Maria menaruh uangnya sebesar USD4.800.000 dan Rp20.309.379.384. Kemudian ke PT Infinity Finance, Maria membeli 70 persen saham perusahaan tersebut sebesar USD1.000.000 dan modal kerja sebesar Rp4.000.000.000.

Maria pun didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 1 huruf a dan b UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan TPPU.

aka Dwi Novianto

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
30 hari lalu

21 Pelaku Demo Ricuh Didakwa Lakukan Perusakan dan Lempar Bom Molotov ke Gedung DPR

Nasional
1 bulan lalu

PN Jaksel Putuskan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Mentan Amran Rp200 Miliar ke Tempo

Seleb
2 bulan lalu

Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Seleb
2 bulan lalu

Besok Vonis Nikita Mirzani Diumumkan, Apa Mungkin Bebas?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal