Mario Dandy dan Shane Lukas Dituntut Bayar Restitusi Rp120 Miliar

Ari Sandita Murti
Terdakwa Mario Dandy sidang tuntutan kasus penganiayaan David Ozora. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas untuk membayar restitusi Rp120 miliar. Keduanya diyakini bersalah menganiaya David Ozora. 

Apabila Mario Dandy dan Shane Lukas tidak membayar restitusi, maka diganti kurangan penjara. Mario dikurung 7 tahun dan Shane 6 bulan.

"Membayar restitusi Rp120 miliar lebih," kata Jaksa dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara dan Shane dituntut 5 tahun penjara. 

Jaksa menyebutkan, Mario Dandy telah membuat korban David mengalami kerusakan pada bagian otak hingga terjadi amnesia. Sedangkan Shane membantu Mario Dandy menganiayan korban David Ozora. 

"Tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi terdakwa. Terdakwa wajib beetanggung jawab," tuturnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

2 Terdakwa Kasus Korupsi Jual Beli Gas Jalani Sidang Tuntutan Hari ini

Nasional
23 hari lalu

Tiga Hakim Penerima Suap Vonis Lepas CPO Hadapi Sidang Putusan Hari ini

Nasional
31 hari lalu

MA Tolak Kasasi Mario Dandy di Kasus Pencabulan Mantan Pacar

Nasional
2 bulan lalu

4 Bos Perusahaan Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal