Mario Dandy dan Shane Lukas Dituntut Bayar Restitusi Rp120 Miliar

Ari Sandita Murti
Terdakwa Mario Dandy sidang tuntutan kasus penganiayaan David Ozora. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas untuk membayar restitusi Rp120 miliar. Keduanya diyakini bersalah menganiaya David Ozora. 

Apabila Mario Dandy dan Shane Lukas tidak membayar restitusi, maka diganti kurangan penjara. Mario dikurung 7 tahun dan Shane 6 bulan.

"Membayar restitusi Rp120 miliar lebih," kata Jaksa dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara dan Shane dituntut 5 tahun penjara. 

Jaksa menyebutkan, Mario Dandy telah membuat korban David mengalami kerusakan pada bagian otak hingga terjadi amnesia. Sedangkan Shane membantu Mario Dandy menganiayan korban David Ozora. 

"Tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi terdakwa. Terdakwa wajib beetanggung jawab," tuturnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
28 hari lalu

4 Bos Perusahaan Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Impor Gula

Seleb
1 bulan lalu

Panas! Nikita Mirzani Sebut Hukum di Indonesia Lucu, Ini Penyebabnya

Seleb
1 bulan lalu

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar!

Seleb
1 bulan lalu

Pesan Menohok Nikita Mirzani untuk Jaksa di Sidang Tuntutan: Terserah Mau Nuntut Berapa!

Seleb
1 bulan lalu

Full Senyum! Nikita Mirzani Siap Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal