JAKARTA, iNews.id, - Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Kivlan Zen, Soenarko dan Eggi Sudjana. Dasco sekaligus menjadi penjamin bahwa ketiganya tidak akan melarikan diri.
Permohonan penangguhan penahanan dilakukan setelah sebelumnya Dasco melakukan hal sama terhadap Mustofa Nahrawardaya dan Lieus Sungkharisma. Permohonan mereka berdua dikabulkan dan kini bisa menghirup udara bebas.
Dalam mengajukan penangguhan itu, Dasco langsung mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2019). Dia mengaku baru mengajukan penangguhan lantaran sebelumnya ada informasi bahwa Eggi sudah ada yang menjamin.
"Ternyata informasinya keliru, surat jaminan itu belum sampai ke penyidik. Oleh karena itu sekalian saya hari ini jamin itu. Jadi proses penangguhan penahanannya, penjaminannya sudah saya masukan, sudah dikomunikasikan dengan penyidik dan sedang diproses,” kata Dasco di Mapolda Metro Jaya.
Mengenai kapan permohonan itu dikabulkan, dirinya hanya berharap secepatnya. Menurut politikus Partai Gerindra ini dikabulkan atau tidak tergantung kewenangan penyidik.