Masa Tahanan Wali Kota Bandung Yana Mulyana cs Diperpanjang selama 40 Hari

Arie Dwi Satrio
Wali Kota Bandung Yana Mulyana (tengah) (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Bandung Smart City tersebut diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari ke depan.

Selain Yana, KPK juga memperpanjang masa penahanan lima tersangka lainnya. Kelima tersangka itu yakni, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bandung, Dadang Darmawan; Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal; Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Benny; CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Sony Setiadi dan Manager PT SMA, Andreas Guntoro.

"Dengan masih diperlukannya waktu dalam proses pengumpulan alat bukti, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YM dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (4/5/2023). 

"Penahanan lanjutan tersebut mulai 5 Mei 2023 sampai dengan 13 Juni 2023 di Rutan KPK," sambungnya.

Tim penyidik juga bakal segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi. KPK akan memanggil para pihak yang berkaitan dengan kasus ini.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Respons KPK usai Eks Stafsus Ida Fauziyah Ngaku Terima Uang hingga Tiket BLACKPINK

Nasional
12 jam lalu

KPK Hibahkan Aset Rampasan Koruptor Rp16,3 Miliar ke Pemprov Jabar, Ini Daftarnya 

Nasional
16 jam lalu

Warga Pati Rayakan Sudewo Kena OTT, Tumpengan di Kantor KPK

Nasional
19 jam lalu

KPK Temukan Celah Korupsi Pajak Sawit, Selisih Data Lahan Potensi Rugikan Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal