JAKARTA, iNews.id - Ketua Paguyuban Keluarga Korban Tragedi Kecelakaan Kereta Rel Listrik (KRL) Bekasi Timur, Anggi Al Hakim, buka suara setelah Polda Metro Jaya menetapkan masinisKA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus tabrakan maut dengan KRL Commuter Line di Jalur I Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi. Anggi menilai proses hukum dalam tragedi tersebut tidak semestinya berhenti pada masinis.
Dia meminta kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki tanggung jawab atas kecelakaan tersebut turut diusut.
"Jadi ya pihak-pihak yang melalui melakukan kelalaian tersebut ya harusnya semua dipidanakan, bahkan pimpinannya harusnya dicopot juga," ujar Anggi saat dihubungi iNews.id, Rabu (30/9/2026).
Menurut Anggi, kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2026 tersebut bukan semata-mata persoalan individu, melainkan berkaitan dengan dugaan kegagalan sistem dan komunikasi di berbagai lini.
"Karena ini adalah kegagalan sistem yang terstruktur dan sistematis ya. Maksudnya gagal di sini, mereka itu gagal dalam semua lini," ungkapnya.