Masinis KA Argo Bromo Tersangka Kecelakaan di Bekasi Timur, Terancam 12 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali
KA Argo Anggrek tabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur. (Foto: iNews.id/Aldhi Candra)

"Dengan ancaman hukuman maksimal 5-12 tahun penjara," ucap dia.

Diketahui, kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026).

Kecelakaan tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya mengalami luka-luka.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebelumnya menerbitkan laporan investigasi terkait kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi. Dalam laporan tersebut, KNKT mengidentifikasi enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan.

Keenam faktor itu yakni tidak teridentifikasinya kondisi hazard hubungan persinyalan Stasiun Bekasi-Bekasi Timur, permasalahan komunikasi saat kondisi darurat, kegagalan komunikasi KRL.

Kemudian tidak terdapat mekanisme penyampaian informasi antara PPKP Selatan dan PPKP Timur, kegagalan identifikasi terhadap aspek Sinyal Pembantu UB104, dan tidak terdapat prosedur pengereman darurat saat kecepatan tinggi di jalan rel lengkung.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 jam lalu

Breaking News: Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur

10 jam lalu

Hasil Investigasi KNKT terkait Tabrakan KA Argo Bromo dengan KRL di Bekasi, Masalah Sinyal hingga Komunikasi

19 jam lalu

KNKT Rilis Hasil Investigasi, Ungkap 6 Faktor Picu Tabrakan KA Argo Bromo dengan KRL di Bekasi

4 bulan lalu

Terungkap, KA Argo Bromo Dapat Sinyal Hijau di Stasiun Bekasi sebelum Tabrak KRL

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal