Mediasi Buntu, Sengketa Partai Idaman dengan KPU Lanjut ke PTUN

Richard Andika Sasamu
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama (Foto: Koran Sindo)

Menurut dia, pelanggaran kode etik KPU tersebut adalah telah terjadi pengabaian hak konstitusi partai politik. Selain itu, posisi pembuatan berita acara yang prematur, sehingga Partai Idaman tidak bisa melanjutkan ke PTUN.

“Bahkan diabaikan, hingga 17 Februari 2018 barulah dibuatkan surat keputusan. Ajudikasi nanti dimulai hari Senin (26/2/2018), jam 10.00 WIB. Padahal yang namanya verifikasi adalah penelitian tentang kebenaran dan keabsahan. Itu mengabaikan dukungan publik terhadap Partai Idaman,” tutur dia.

Diketahui, Beberapa hal yang tidak dapat dibuktikan oleh Partai Idaman menurut Bawaslu adalah data keanggotaan, status kantor cabang di daerah tingkat provinsi, dan kabupaten/kota.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Partai Perindo DKI Tuntaskan Struktur hingga DPRt, Siap Hadapi Verifikasi Faktual

10 hari lalu

Tok! DKPP Sanksi Anggota KPU RI dan KPU Jabar gegara Naik Helikopter ke Cianjur

11 hari lalu

RUU Pemilu Belum Dibahas, KPU Pilih Fokus Perbaiki Teknis Penyelenggaraan

11 hari lalu

Hadiri Bimtek Perindo, Komisioner KPU Ingatkan Pentingnya Pemutakhiran Data Parpol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal