Mediasi Buntu, Sengketa Partai Idaman dengan KPU Lanjut ke PTUN

Richard Andika Sasamu
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama (Foto: Koran Sindo)

Menurut dia, pelanggaran kode etik KPU tersebut adalah telah terjadi pengabaian hak konstitusi partai politik. Selain itu, posisi pembuatan berita acara yang prematur, sehingga Partai Idaman tidak bisa melanjutkan ke PTUN.

“Bahkan diabaikan, hingga 17 Februari 2018 barulah dibuatkan surat keputusan. Ajudikasi nanti dimulai hari Senin (26/2/2018), jam 10.00 WIB. Padahal yang namanya verifikasi adalah penelitian tentang kebenaran dan keabsahan. Itu mengabaikan dukungan publik terhadap Partai Idaman,” tutur dia.

Diketahui, Beberapa hal yang tidak dapat dibuktikan oleh Partai Idaman menurut Bawaslu adalah data keanggotaan, status kantor cabang di daerah tingkat provinsi, dan kabupaten/kota.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Prabowo Bertemu Dasco di Istana, Bahas Pertumbuhan Ekonomi hingga Situasi Politik-Keamanan

Nasional
13 hari lalu

Sidang Sengketa Informasi, KPU Ungkap Ijazah Capres Tak Termasuk Dokumen yang Diserahkan ke ANRI

Nasional
22 hari lalu

Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR

Nasional
31 hari lalu

Datangi KPU, Bonatua Silalahi Terima Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir Saat Nyapres 2014

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal