Mekanisme Lengkap Penggantian Eks Pimpinan KPK Lili Pintauli di DPR

Kiswondari
Gedung DPR/MPR (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengirimkan nama calon pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar yang baru saja mengundurkan diri. Diketahui, Lili terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi pemberian tiket MotoGP Mandalika, dan juga dugaan suap kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Terkait mekanisme penggantiannya, Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid menjelaskan, DPR RI pada dasarnya akan menunggu nama yang diajukan oleh presiden, yang mana presiden berhak mengusulkan banyak nama kepada DPR RI.

"Mekanismenya kita tetap menunggu nama yang akan diajukan oleh presiden, di situ tidak disebutkan satu nama, dua nama, atau tiga nama," kata Jazilul kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (13/7/2022).

Bahkan, kata Jazilul, Jokowi juga berhak untuk mengusulkan 5 nama yang pada uji kepatutan dan kelayakan akhir 2019 lalu tidak dipilih oleh DPR RI, atau nama-nama lain hasil seleksi baru.

"Nah, ada 5 sisa, yang 5 sisa inilah yang bisa dimajukan oleh pak presiden di antara 5 nama ini. Atau lima-limanya, monggo. Atau misalkan lima-limanya dianggap tidak up to date oleh pemerintah bisa diseleksi baru," tuturnya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

DPR Minta Pemerintah Jamin Keamanan Jemaah Haji di Tengah Konflik Timur Tengah

Nasional
13 jam lalu

Prabowo Terbang ke Magelang, Beri Arahan Retret Ketua DPRD se-Indonesia

Nasional
16 jam lalu

KPK Usul Parpol Wajib Laporkan Dana Pendidikan Politik yang Didanai Negara

Nasional
1 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas 2 Penyuap Hakim PN Depok, Segera Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal