Kedua, memperkuat mekanisme tindak lanjut terhadap rekomendasi dan hasil pemeriksaan Ombudsman. Rekomendasi Ombudsman seharusnya tidak berhenti sebagai dokumen. Setiap rekomendasi yang berkaitan dengan perbaikan pelayanan harus diterjemahkan menjadi tindakan korektif yang jelas, terukur, dan dapat dievaluasi.
Ketiga, membangun mekanisme pencegahan maladministrasi bersama Ombudsman. Kerja sama tidak harus selalu menunggu munculnya laporan masyarakat. Polri dan Ombudsman dapat membangun agenda pencegahan melalui pemetaan titik-titik rawan maladministrasi, evaluasi standar pelayanan, penguatan sistem pengaduan, dan perbaikan tata kelola pelayanan.
Keempat, memperkuat keterbukaan terhadap pengaduan masyarakat. Masyarakat yang mengadukan pelayanan kepolisian bukan otomatis berarti sedang menyerang institusi Polri. Dalam negara hukum dan demokrasi, pengaduan justru merupakan salah satu mekanisme masyarakat untuk memastikan negara bekerja.
Mengawasi Bukan Berarti Melemahkan
Muncul kekhawatiran bahwa pengawasan eksternal dapat mengganggu independensi atau kewenangan Polri. Perspektif semacam itu perlu ditempatkan secara proporsional.
Pengawasan terhadap pelayanan publik tidak sama dengan mengambil alih kewenangan penegakan hukum Polri. Ombudsman tidak menentukan siapa yang bersalah dalam suatu perkara pidana. Fokus pengawasan Ombudsman adalah memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai hukum, prosedur, kewajiban pelayanan, dan prinsip kepatutan.