Karena itulah, batas antara kewenangan Polri dan kewenangan Ombudsman harus dipahami secara jelas. Polri menjalankan kewenangan penegakan hukum. Sementara Ombudsman mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dari perspektif maladministrasi.
Keduanya tidak boleh dipertentangkan. Dalam konteks tata kelola negara modern, pengawasan eksternal merupakan bagian dari upaya memastikan lembaga negara tetap akuntabel.
Momentum Reformasi Pelayanan Publik Polri
Pergantian Kapolri adalah momentum untuk melihat kembali hubungan antara kewenangan, pelayanan, dan pengawasan. Komjen Pol Suyudi Ario Seto telah memperoleh persetujuan Komisi III DPR secara aklamasi dan kemudian ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
Tahapan tersebut tentu perlu diikuti dengan agenda kelembagaan yang lebih substantif. Kepemimpinan baru perlu membuka ruang yang lebih luas bagi pengawasan, termasuk pengawasan eksternal oleh Ombudsman RI.
Maka, kepada Kapolri yang baru: reformasi kepolisian tidak hanya berbicara tentang bagaimana polisi menegakkan hukum terhadap masyarakat. Reformasi juga berbicara tentang bagaimana institusi negara mempertanggungjawabkan penggunaan kewenangannya kepada masyarakat. Semoga!