JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyerahkan barang yang diduga bentuk gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/11/2024). Barang itu diserahkan oleh utusan Menag yakni Tenaga Ahli Menag, Muhammad Ainul Yaqin.
Ainul mengaku tidak mengetahui persis barang yang diserahkan kepada KPK tersebut.
"Kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan. Kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama minggu lalu," kata Ainul di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
"Kemudian kami diminta oleh Bapak Menteri Agama mengantarkan barang tersebut ke KPK," sambungnya.