Menag Terbitkan Edaran Perayaan Natal 2022, Gereja Boleh 100 Persen Kapasitas

Widya Michella
Gereja Katedral Jakarta (foto: MPI/Reza Fajri)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran terkait perayaan Natal tahun 2022. Edaran mengatur pelaksanaan ibadah Natal di gereja bisa dihadiri jemaah dengan 100 persen kapasitas.

“Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam perayaan Natal tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan. Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Jika jemaah melebihi kapasitas maksimal 100 persen, panitia boleh menambah kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan memanfaatkan ruang permanen yang ada di luar bangunan utama tapi berada di dalam kompleks gereja. 

Penambahan kapasitas berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja.

“Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” kata Anna.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Klarifikasi ke BPK, Gus Yaqut Tegaskan Tak Ada Aliran Dana Kebijakan Kuota Haji 2024

Nasional
7 hari lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
7 hari lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Nasional
7 hari lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana 24 Februari 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal