Menaker Akui Masih Ada Upah Minimum yang Jauh di Bawah Standar Hidup Layak

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025). (Foto: Anggie Ariesta)

Untuk membuat rekomendasi upah lebih sesuai kondisi lapangan, Kemnaker memperkuat kapasitas Dewan Pengupahan Daerah serta Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Daerah. Penguatan itu ditujukan agar pembahasan pengupahan di daerah berbasis kajian dan kondisi riil.

Sekedar infromasi, upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Viral Peserta Magang Dimintai Uang oleh Perusahaan, Ini Kata Menaker

Nasional
1 bulan lalu

Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh

Nasional
15 jam lalu

Apakah BSU Rp600.000 Cair Lagi di Januari 2026? Berikut Informasi Terbarunya

Nasional
2 hari lalu

88.519 Pekerja Kena PHK Sepanjang 2025, Kemnaker Ungkap Biang Keroknya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal