Menantu Nurhadi Pernah Dipolisikan Gara-Gara Utang Miliaran Rupiah

Ariedwi Satrio
PN Tipikor Jakarta menggelar sidang dugaan suap perkara di MA dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu (17/2/2021). (Foto: Okezone/Ariedwi Satrio)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan suap di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Rabu (17/2/2021). Sidang itu beragendakan pembacaan keterangan saksi yaitu mantan Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan.

Dalam sidang itu Donny mengungkapkan dirinya pernah melaporkan Rezky ke polisi karena masalah utang miliaran rupiah.

"Betul melaporkan Rezky ke polisi. Sudah saya jelaskan kan, kelanjutannya saya dibayarkan (pakai) vila," kata Donny kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021), malam.

Donny menjelaskan dirinya akhirnya mencabut laporan polisi setelah Rezky membayarkan utangnya dengan satu unit vila di kawasan Megamendung, Jawa Barat. Vila tersebut, kata Donny, ternyata atas nama Nurhadi. 

"Atas nama Nurhadi kalau tidak salah, atau istrinya Pak Nurhadi kalau tidak salah, saya lupa," ucap Donny.

Mendengar pernyataan ity, JPU kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Donny pada saat diperiksa di KPK. Dalam BAP-nya, Rezky membayarkan utang kepada Donny sebesar Rp3 miliar dengan satu unit vila.

"Sekitar September 2019 Rezky Herbiyono menghubungi saya yang menawarkan satu unit vila di Vimala Hills Klaster Argopura, yang terletak di Jalan Argopuro Blok I Nomor 10, Megamendung, Jawa Barat. Dibayarkan sisa utang Rezky Herbiyono sebesar Rp3 miliar belum termasuk bunga atas tawaran tersebut, kemudian saya bersedia," ucap Jaksa KPK.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Merger BUMN Karya Batal Rampung Tahun Ini, Mundur Jadi Kuartal I 2026

Nasional
7 hari lalu

Purbaya Tarik Utang Baru Rp570,1 Triliun per Oktober 2025

Nasional
10 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Sebar Uang Hasil Korupsi Rp307 Miliar ke 21 Rekening

Nasional
10 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan Cuci Uang Rp307 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal