Mendag Enggartiasto Lukita Kembali Tidak Hadiri Pemeriksaan di KPK

Ilma De Sabrini
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita. (Foto: Antara)

KPK menyatakan, sebagai pejabat publik sudah semestinya taat hukum. Kehadiran pejabat publik saat dipanggil penegak hukum, kata Febri, dapat menjadi contoh baik kepada masyarakat. KPK berharap ketidakhadiran Enggar tidak menimbulkan kesan buruk di publik.

"Jangan sampai ada kesan yang kemudian muncul ke publik, ada pejabat yang menghindari proses hukum dengan berbagai alasan," ujarnya.

KPK, menurut Febri, belum dapat menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Enggar. Sedianya, Enggar bakal dimintai keterangannya terkait dugaan politikus Partai Golkar, Bowo Sidik telah menerima fee dari PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) sebanyak enam kali penerimaan sejumlah Rp221 juta dan 85.140 dolar Amerika.

Diduga sumber duit gratifikasi Bowo didapat dari pengurusan DAK dan bersumber dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita untuk memuluskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Periksa Bupati Cilacap di Banyumas usai OTT, Apa Itu?

Nasional
18 jam lalu

OTT Bupati Cilacap, KPK Sita Uang Rp610 Juta dalam Goodie Bag untuk THR

Nasional
18 jam lalu

KPK: Kepala Dinas Takut Dirotasi jika Tak Setor Uang THR ke Bupati Cilacap

Nasional
1 hari lalu

Bupati Cilacap Jadi Tersangka Pemerasan, Palak Jatah THR ke Perangkat Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal