Mendag Enggartiasto Lukita Kembali Tidak Hadiri Pemeriksaan di KPK

Ilma De Sabrini
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita. (Foto: Antara)

KPK menyatakan, sebagai pejabat publik sudah semestinya taat hukum. Kehadiran pejabat publik saat dipanggil penegak hukum, kata Febri, dapat menjadi contoh baik kepada masyarakat. KPK berharap ketidakhadiran Enggar tidak menimbulkan kesan buruk di publik.

"Jangan sampai ada kesan yang kemudian muncul ke publik, ada pejabat yang menghindari proses hukum dengan berbagai alasan," ujarnya.

KPK, menurut Febri, belum dapat menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Enggar. Sedianya, Enggar bakal dimintai keterangannya terkait dugaan politikus Partai Golkar, Bowo Sidik telah menerima fee dari PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) sebanyak enam kali penerimaan sejumlah Rp221 juta dan 85.140 dolar Amerika.

Diduga sumber duit gratifikasi Bowo didapat dari pengurusan DAK dan bersumber dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita untuk memuluskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
10 jam lalu

KPK Siap Jemput Bola Usut Dugaan Pungli dan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

11 jam lalu

KPK Periksa Nusron Wahid Pekan ini, Penyidik Sudah Layangkan Surat Panggilan

11 jam lalu

KPK Ungkap Joki Skripsi Masih Marak Terjadi di 91% Kampus, Ini Datanya

12 jam lalu

Panggil Nusron Wahid Pekan Ini, KPK Ingatkan Wajib Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal