Mendagri Izinkan Jakarta Sekolah Tatap Muka Terbatas

Antara
Ilustrasi belajar tatap muka di tengah pandemi Covid-19. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengizinkan sekolah di DKI Jakarta menggelar pembelajaran tatap muka terbatas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Syaratnya, penyelenggara pendidikan harus menerapan aturan kapasitas maksimal 50 persen.

Aturan itu tertuang dalam isi diktum kelima huruf a Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada Senin (23/8/2021). Aturan itu mulai berlaku pada Selasa (24/8/2021) sampai dengan Senin (30/8/2021).

“Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh,” ungkap Mendagri Tito dalam instruksinya. 

“..bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen,” katanya.

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka dengan aturan kapasitas maksimal 50 persen berlaku pada satuan pendidikan (sekolah dasar dan menengah serta universitas) di wilayah kabupaten kota di Provinsi DKI Jakarta dengan kriteria level 3. Daerah-daerah yang termasuk dalam kriteria tersebut yaitu Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara, dan Kota Jakarta Pusat.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
2 hari lalu

Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri Tekankan Pentingnya Penguatan Kapasitas dan Dukungan terhadap Kepala Daerah

2 hari lalu

Marak OTT Kepala Daerah, Mendagri Tito Gandeng KPK Keliling ke 10 Wilayah 

4 hari lalu

Pramono bakal Temui Mendagri, Pastikan Obligasi Daerah Tak Bebani Gubernur Selanjutnya

4 hari lalu

Pramono Respons Kekhawatiran Mendagri soal Penerbitan Obligasi: Bukan Hambatan bagi Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal