Mendagri Izinkan Jakarta Sekolah Tatap Muka Terbatas

Antara
Ilustrasi belajar tatap muka di tengah pandemi Covid-19. (Foto: ANTARA)

Akan tetapi, untuk satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) yang menggelar pembelajaran tatap muka, kapasitas yang ditetapkan lebih sedikit yakni maksimal 33 persen. Setiap murid diharuskan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Pembelajaran hanya boleh maksimal lima peserta didik per kelas.

Sementara, pendidikan anak berkebutuhan khusus, mulai dari SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB, kapasitas maksimalnya 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 dibuat untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai

Nasional
5 hari lalu

Mendagri: Gubernur Riau Abdul Wahid Langsung Dinonaktifkan jika Ditahan

Megapolitan
8 hari lalu

8 Tanggul di Jakarta Jebol Imbas Hujan Deras, Pemprov Segera Perbaiki

Buletin
10 hari lalu

Menkeu Purbaya Tekankan Data BI Valid Soal Dana Pemda Mengendap

Nasional
11 hari lalu

3 Jalur Alternatif ke Kepulauan Seribu, Bebas Pilih Lebih Cepat dan Nyaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal