Akan tetapi, untuk satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) yang menggelar pembelajaran tatap muka, kapasitas yang ditetapkan lebih sedikit yakni maksimal 33 persen. Setiap murid diharuskan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Pembelajaran hanya boleh maksimal lima peserta didik per kelas.
Sementara, pendidikan anak berkebutuhan khusus, mulai dari SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB, kapasitas maksimalnya 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 dibuat untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi.