Mendagri Izinkan Jakarta Sekolah Tatap Muka Terbatas

Antara
Ilustrasi belajar tatap muka di tengah pandemi Covid-19. (Foto: ANTARA)

Mendagri menyatakan, penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Akan tetapi, untuk satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) yang menggelar pembelajaran tatap muka, kapasitas yang ditetapkan lebih sedikit yakni maksimal 33 persen. Setiap murid diharuskan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Pembelajaran hanya boleh maksimal lima peserta didik per kelas.

Sementara, pendidikan anak berkebutuhan khusus, mulai dari SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB, kapasitas maksimalnya 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 dibuat untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
1 hari lalu

Mendagri Kaji Terbitkan Aturan Sound Horeg: Kalau Ganggu Kesehatan Harus Dilarang

1 hari lalu

Mendagri Tito Pertimbangkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades: Lagi Kita Pelajari Positif-Negatifnya

3 hari lalu

Warning! Kekeringan di Jakarta Berlanjut Hingga 20 September 2026

5 hari lalu

Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa hingga Bandung dan Malang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal