Mendagri Terbitkan Instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan, Ini Isi Lengkapnya

Dita Angga
Sindonews
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan instruksi pembatasan kegiatan masyarakat. (Foto Antara).

7.      Kepada  Gubernur dan Bupati/Wali  kota pada daerah-daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan sebagaimana dimaksud  pada  diktum  kesatu  tetap  memperkuat  dan meningkatkan  sosialisasi  dan  penegakan  hukum  terhadap pelanggaran protokol  kesehatan Covid-19.

8.      Kepada  seluruh Gubernur dan Bupati/Wali  kota:

a.      Mengoptimalkan kembali posko satgas covid-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota  sampai  dengan  desa. Khusus  untuk  wilayah desa, dalam penanganan  dan  pengendalian  pandemi  covid-19 dapat  menggunakan anggaran  pendapatan  dan  belanja  desa (APBDes)  secara akuntabel, transparan  dan bertanggung jawab

b.      Berupaya  untuk  mencegah dan  menghindari  kerumunan  baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satpol PP,  Polri dan melibatkan TNI)

9.      Instruksi Menteri ini berlaku pada tanggal dikeluarkan

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 jam lalu

Akta Kelahiran Kini Otomatis Terbit usai Bayi Lahir, Mendagri Tito: Bisa Memutus Pungli

3 jam lalu

Pemerintah Kucurkan Dana Tambahan Rp18,9 Triliun untuk 546 Pemda, Gaji PPPK Dipastikan Aman

3 jam lalu

Makin Mudah, Kini Akta Kelahiran Langsung Terbit Segera Setelah Bayi Lahir

5 hari lalu

Mendagri Cerita Sekolah di Jakarta Lebih Mahal dari Singapura, Pramono: yang Penting Efektif dan Bermanfaat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal